Di tengah perdebatan tersebut, kebijakan swiping kendaraan bodong di SPBU Tual kini menghadapi pertanyaan yang lebih besar.
Apakah persoalan antrean BBM memang terutama disebabkan oleh kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap?
Ataukah penertiban kendaraan harus berjalan bersamaan dengan pembenahan kuota, pasokan, distribusi, pengawasan SPBU dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi?
Sebab, penertiban kendaraan dan penegakan hukum tetap penting ketika ditemukan pelanggaran.
Namun bagi masyarakat, persoalan paling mendasar tetap sama: BBM tersedia, distribusinya transparan, antrean terkendali, dan masyarakat yang berhak dapat memperolehnya tanpa harus menghadapi persoalan baru.
Karena itu, publik kini menunggu langkah Pemkot Tual, Pertamina, kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk menunjukkan apakah kebijakan swiping tersebut benar-benar mampu mengurai persoalan di SPBU, atau justru hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya.
(Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









