Swiping Kendaraan Bodong di SPBU, Kebijakan Pemkot Tual Tuai Kritik Warganet

oleh -1 Dilihat
Kebijakan Pemerintah Kota Tual untuk melakukan swiping dan penindakan terhadap kendaraan bermotor tanpa dokumen di sekitar SPBU BTN Tual memantik perdebatan di media sosial. Foto: Ilustrasi/AI

Porostimur.com, Tual – Kebijakan Pemerintah Kota Tual untuk melakukan swiping dan penindakan terhadap kendaraan bermotor tanpa dokumen di sekitar SPBU BTN Tual memantik perdebatan di media sosial.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Tual itu dimaksudkan untuk membantu mengurai antrean panjang sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun, sebagian warganet mempertanyakan apakah penertiban kendaraan bermotor benar-benar menyentuh akar persoalan antrean dan kelangkaan BBM di Kota Tual.

Kritik tersebut mengemuka setelah Pemkot Tual mengeluarkan surat bernomor 005/16 tertanggal 6 Agustus 2026 tentang Permohonan Pelaksanaan Swiping dan Penindakan Kendaraan Bermotor, yang ditujukan kepada Kapolres Tual dan Tim Pembina Samsat.

Dalam surat tersebut, Pemkot Tual merekomendasikan pelaksanaan swiping di sekitar SPBU sekaligus penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga  Jelang HUT ke-81 RI, PLN Ingatkan Warga Waspadai Bahaya Listrik Saat Pasang Atribut Kemerdekaan

Langkah tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengurai antrean BBM yang dinilai berpotensi disalahgunakan oleh pengguna.

Namun, kebijakan itu kemudian memunculkan pro dan kontra di Facebook.

“Jangan Sampai Polisi Disuruh Hadapi Kemarahan Masyarakat”

Salah satu kritik disampaikan akun Facebook Koya Mfb melalui unggahannya yang mempertanyakan pendekatan Pemkot Tual dalam menangani persoalan BBM.

No More Posts Available.

No more pages to load.