Porostimur.com, Labuha – Layanan transportasi digital Maksim di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terancam dibekukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menemukan sejumlah persyaratan perizinan daerah yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kepala Dishub Halmahera Selatan Ramli, menegaskan bahwa kepemilikan izin dari pemerintah pusat dan Kementerian Perhubungan tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban memenuhi persyaratan administrasi di tingkat daerah.
Menurut dia, sebelum menjalankan operasional di wilayah Halsel, Maksim harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk izin penggunaan wilayah dari pemerintah provinsi, rekomendasi Dinas Perhubungan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas kegiatan usaha.
“Untuk izin pusat dan Kementerian Perhubungan memang sudah ada. Namun, mereka juga harus memiliki izin-izin di bawahnya. Salah satunya izin penggunaan wilayah yang dikeluarkan oleh provinsi, dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, serta NIB,” jelas Ramli.
Ia mengatakan, Dishub Halsel belum dapat mengeluarkan rekomendasi operasional bagi Maksim selama seluruh persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi.
Sudah Disurati dan Sepakati Penghentian Sementara
Ramli mengungkapkan, Dishub Halsel sebelumnya telah melayangkan surat kepada pihak terkait dan menggelar pertemuan untuk membahas persoalan perizinan tersebut.










