Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kali ini, imbauan disertai ancaman. Jika saksi terus mangkir, bisa dianggap merintangi penyidikan. Ada sanksi pidananya.
“Panggilan di penyidikan itu sifatnya wajib. Ada konsekuensi Pasal 22 dan Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), seandainya bapak-ibu tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memperingatkan.
Tessa pun mengimbau para saksi memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. “Sehingga bapak-ibu tidak terkena atau terancam pasal yang sudah saya sampaikan,” ujar Tessa, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Ia menyarankan, para saksi bisa mengontak nomor telepon KPK di 021-25578300 jika merasa ragu atas keabsahan surat panggilan yang mereka terima.
“Silakan menanyakan dan lakukan secepat mungkin. Di dalam surat panggilan tersebut dicantumkan nomor admin Satgas yang bisa dihubungi,” kata Tessa.
Konfirmasi perlu dilakukan sesegera mungkin setelah menerima surat panggilan. Lantaran rentang waktu pemeriksaannya berdekatan.
Untuk diketahui, pada Rabu, Oktober 2024 KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Mereka dari kalangan PNS, mantan lurah, mantan camat, wiraswasta, serta karyawan swasta.
Namun, hanya dua orang yang hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi berstatus wiraswasta.
Dua saksi yang berstatus mantan kepala desa dan wiraswasta ternyata sudah meninggal dunia. Saksi seorang notaris dan seorang karyawan swasta memberitahu tidak bisa datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta karena tidak punya ongkos. Mereka minta pemeriksaan dilakukan di Ternate, Maluku Utara saja. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News



