Porostimur.com, Ternate — Penerapan tarif over bagasi bagi penumpang speedboat di Pelabuhan Semut, Mangga Dua, Kota Ternate, mendapat sorotan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dibarengi kejelasan dasar hukum, mekanisme penetapan tarif, serta sosialisasi yang terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan laut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Maluku Utara M. Ronny Saleh, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait pemberlakuan tarif over bagasi tersebut.
Keluhan itu, kata Ronny, disampaikan masyarakat secara langsung maupun melalui pemberitaan media daring.
Merespons hal tersebut, Disperindag Maluku Utara melalui Bidang Perlindungan Konsumen kemudian berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate serta pihak pengelola pelayanan pelayaran di Pelabuhan Semut Mangga Dua.
Menurut Ronny, setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga barang maupun jasa harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Pada prinsipnya setiap keluhan masyarakat akan segera kami respons untuk memastikan segala bentuk kebijakan atau penerapan harga barang dan jasa tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Ronny.









