Porostimur.com, Ternate — Penerapan tarif over bagasi bagi penumpang speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate, hingga kini belum memiliki regulasi formal yang secara khusus menjadi dasar penimbangan maupun penetapan besaran tarif barang bawaan penumpang.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara M. Ronny Saleh, setelah pihaknya melakukan koordinasi melalui Bidang Perlindungan Konsumen dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate.
Menurut Ronny, hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penimbangan dan tarif yang saat ini diterapkan bukan merupakan tarif yang ditetapkan KSOP.
Mekanisme tersebut merupakan kesepakatan internal antara pihak koperasi pelabuhan dengan awak atau operator speedboat.
“Pada prinsipnya setiap keluhan masyarakat akan segera kami respons untuk memastikan segala bentuk kebijakan atau penerapan harga barang dan jasa tidak sampai merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Ronny.
KSOP Tak Menetapkan Tarif, Pemprov Didorong Susun Regulasi
Dalam koordinasi tersebut, KSOP Kelas II Ternate menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar hukum atau regulasi formal yang secara khusus mengatur pelaksanaan penimbangan maupun besaran tarif barang bawaan penumpang.









