Porostimur.com, Ambon – Lambert M Izaac, oknum guru SMA di Kota Ambon yang menghamili siswinya, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Lambert didakwa melanggar Pasal 82, ayat 1 tentang Perlindungan Anak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam sdiang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver yang didampingi dua hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri dalam persidangan di PN Ambon, Kamis (24/10/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan,” ujar ketua majelis hakim saat membaca putusan sidang.
Vonis majelis hakim, sangat ringan dari dituntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Izaac dengan pidana penjara 8 tahun.
pelaku pertama kali melancarkan aksinya bejatnya sekitar Pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (7/12/2022).
Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Akibat kejadian itu, korban pun hamil. Orangtua korban yang curiga, menanyakan kondisi putrinya. Korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.