Terbukti Hamili Siswinya, Oknum Guru SMA di Kota Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -6 Dilihat

Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar terdakwa, Minggu (10/3/2024) Malam.

Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa. Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Juventus Selamat dari Kekalahan, Gatti Cetak Gol Injury Time untuk Paksa Milan Berbagi Poin

No More Posts Available.

No more pages to load.