Atas dugaan tindak pidana tersebut, HJ dan HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
(red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News








