Terkait Jaringan Sabu-sabu, Kades dan Istri di Donggala Ditangkap BNNP

oleh -74 views
Seorang kepala desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, ditangkap karena diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi. (Beritasatu.com/Rahmad Nur)

Atas dugaan tindak pidana tersebut, HJ dan HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  3 Jet Tempur Israel Kembali Bombardir Gaza

No More Posts Available.

No more pages to load.