Porostimur.com, Sofifi – Di saat Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menerapkan efisiensi anggaran hingga berdampak pada pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pertanyaan tentang skala prioritas belanja daerah kembali mengemuka.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah alokasi APBD 2026 sebesar Rp4.050.019.000 untuk pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Kota Ternate.
Sorotan tersebut muncul di tengah kondisi fiskal Pemprov Malut yang sebelumnya secara terbuka diakui Gubernur Sherly Tjoanda sedang menghadapi tekanan.
Bahkan, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026, Sherly mengungkapkan pemerintah daerah tidak memiliki cash flow yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.
“…kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” kata Sherly dalam rapat tersebut.
Dalam forum yang sama, Sherly menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara berada di kisaran Rp960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Artinya, kebutuhan belanja pegawai telah melampaui DAU yang diterima daerah.
Situasi itu kemudian berujung pada penyesuaian TPP. Dalam pemberitaan Juli 2026, Sherly menyatakan TPP ASN tetap dibayarkan, tetapi mengalami penyesuaian sekitar 10–20 persen, terutama bagi ASN yang menerima TPP di atas Rp5 juta per bulan.









