Yang dipertanyakan adalah konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas ketika alasan efisiensi digunakan untuk melakukan penyesuaian terhadap pendapatan pegawai.
“Kalau alasan pemerintah melakukan pemangkasan TPP karena kondisi fiskal dan efisiensi, maka publik wajar mempertanyakan kenapa ada proyek Rp4 miliar lebih untuk pengembangan kantor Kejati. Pemerintah harus menjelaskan skala prioritasnya,” kata Wahyudi, Selasa (1/9/2026).
Menurut Wahyudi, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa anggaran proyek tersedia di dalam APBD.
Sebab, ketika ruang fiskal terbatas, setiap belanja seharusnya dapat diuji berdasarkan urgensi, manfaat publik dan prioritas pembangunan.
“Yang kami pertanyakan adalah prioritasnya. Kalau fiskal daerah sedang sehat, tentu publik akan melihatnya berbeda. Tetapi ketika pegawai mengalami pemotongan TPP dan pemerintah terus berbicara soal efisiensi, kemudian ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk gedung instansi vertikal, ini harus dijelaskan,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan pernyataan Gubernur Sherly sebelumnya mengenai kondisi kas daerah.
Pada Juni 2026, Sherly mengaku pemerintah daerah menghadapi kesulitan menyediakan cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun. Ia bahkan meminta pembahasan lanjutan mengenai kondisi fiskal daerah karena khawatir kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) kembali terjadi pada 2027.









