Porostimur.com, Dobo – Kasus dugaan penyiksaan terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 di perairan Kepulauan Aru memasuki tahap penegakan hukum.
Delapan orang ABK yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban diamankan aparat Polres Kepulauan Aru setelah kapal penangkap cumi tersebut tiba dan disandarkan di Dermaga Perikanan Dobo, Sabtu (3/10/2026).
Penanganan kasus ini bermula dari beredarnya video amatir yang merekam dugaan penyiksaan terhadap sejumlah ABK di tengah laut. Video tersebut kemudian terdeteksi melalui patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 29–30 September 2026.
Informasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dilakukan penanganan di lapangan.
KM Maulana 23 diketahui merupakan kapal penangkap cumi jenis jala jatuh berkapal milik PT Anugerah Maritim Indonesia, berbendera Indonesia, dengan jumlah awak kapal sebanyak 29 orang. Kapal dinakhodai Sarman.
Empat ABK Diduga Disiksa Berulang di Tengah Laut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat ABK menjadi korban dugaan penganiayaan secara berulang selama kapal beroperasi di sekitar perairan Kepulauan Aru pada Agustus hingga September 2026.
Kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan target hasil tangkapan cumi-cumi yang disebut mencapai tiga kilogram per hari.









