Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, tengah melakukan penertiban terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 157 pegawai terindikasi tidak aktif menjalankan tugas setelah tercatat tidak mengisi laporan kinerja dalam evaluasi kepegawaian.
Temuan tersebut membuat Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Halbar turun melakukan verifikasi langsung ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan apakah ratusan pegawai tersebut benar-benar tidak lagi menjalankan kewajibannya.
Kepala BKD Halbar Ruslan Thalib, mengatakan 157 PPPK paruh waktu itu diketahui tidak melakukan pengisian laporan kinerja berdasarkan hasil evaluasi administrasi kepegawaian.
“157 itu tidak melaksanakan pengisian kinerja. Kami langsung mengecek tiap-tiap unit masing-masing, benar atau tidak 157 ini tidak masuk,” ungkap Ruslan, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, verifikasi lapangan diperlukan agar pemerintah daerah tidak hanya berpatokan pada data administrasi, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai kondisi riil para pegawai di tempat tugas masing-masing.
Ia menjelaskan, 157 pegawai tersebut tersebar di seluruh OPD lingkup Pemkab Halbar. Sebagian besar merupakan tenaga teknis, namun terdapat pula PPPK paruh waktu yang bertugas di lingkungan pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).









