Oleh: Nazaruddin, Kolumnis/Pemerhati Sosial Politik
Penyadapan terhadap Presiden bukan perkara biasa. Apalagi jika dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam institusi negara. Karena itu, kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak cukup diperlakukan sebagai kejahatan teknologi atau pelanggaran prosedur penyadapan. Ada persoalan politik dan kekuasaan yang jauh lebih serius.
Bareskrim mengungkap bahwa penyadapan ilegal berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, pejabat negara, politisi, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan, diduga ada perintah penghapusan file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
Yang lebih serius, Prabowo sudah menjadi sasaran hanya sekitar dua bulan setelah dilantik sebagai Presiden pada Oktober 2024.
Pertanyaannya: untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan? Siapa yang membutuhkan informasi tentang komunikasi Presiden, para menteri, pejabat negara, politisi, pengusaha, media, dan LSM? Apakah ini sekadar kepentingan pribadi para pelaku atau ada kepentingan politik dan jaringan kekuasaan yang lebih besar?
Mengapa Faktor Makar Langsung Diabaikan?









