“157 ini tersebar di seluruh OPD Kabupaten Halmahera Barat. Kebanyakan PPPK bagian teknis yang sudah tidak aktif lagi, dan ada juga PPPK di sekolah-sekolah, mulai dari SD sampai SMP,” jelasnya.
Ruslan menegaskan, hasil verifikasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada bagian keuangan Pemkab Halbar sebagai dasar penyesuaian administrasi pembayaran gaji.
“Verifikasi ini akan kami serahkan ke bagian keuangan Kabupaten Halmahera Barat,” tegasnya.
Gaji Rp750 Ribu per Bulan, Pembayaran Tunggu Hasil Verifikasi
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar, memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Namun, pembayaran tersebut tetap harus mempertimbangkan hasil verifikasi keaktifan pegawai yang saat ini dilakukan BKD.
“Kalau untuk gaji PPPK paruh waktu, prinsipnya tetap kami siapkan untuk dibayarkan. Tetapi, BKD masih melakukan verifikasi karena ada sejumlah pegawai yang tidak aktif menjalankan tugas,” katanya.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halbar ini mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang bahkan tidak pernah masuk kantor.
Karena itu, penilaian terhadap keaktifan pegawai harus dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan bidang dan lokasi penugasan.









