Porostimur.com, Ambon – Kanwil Kemenkumham Maluku, melalui Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, telah mengusulkan 16 orang warga binaannya untuk mendapat remisi khusus, menjelang Natal Tahun 2023. Hal ini disampaikan Kasubsi Admisi dan Orientasi Gres Tomasoa, dikutip, Selasa (12/12/2023).
Gres menjelaskan, pengusulan warga binaan lapas perempuan Kelas III Ambon untuk mendapat remisi khusus satu bulan ada 11 orang sedangkan untuk mendapat remisi khusus 15 hari ada 5 orang.
Terkait persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari Natal tahun 2023, Gres mengatakan, warga binaan telah menjalani masa tahanan selama enam bulan sesuai dokumen putusan inkrah pengadilan, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan kelas III Ambon, Fifi Firda mengatakan, pemberian remisi khusus hari Natal nantinya akan diberikan pada saat perayaan Natal 25 Desember 2023.
“Nantinya saat perayaan Natal, SK remisi khusus akan diserahkan langsung kepada warga binaan yang berhak menerimanya,” jelas Firda.
Fifi Firda menjelaskan, selain persyaratan yang telah disampaikan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, bagi warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus, mereka harus berdisiplin sesuai aturan dan tidak boleh masuk dalam leter F atau sementara menjalani hukuman disiplin.