Porostimur.com, Ternate – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tahun 2025 meluncurkan dua paket proyek besar tanpa melalui tender di Pokja BPBJ. Kedua paket justru diproses menggunakan sistem e-Katalog versi 5, yang sudah dibatalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 20 Maret 2025.
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menyebut proyek tersebut bernilai besar dan berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, yakni: rekonstruksi ruas jalan Ibu–Kedi senilai Rp17,347 miliar yang ditangani PPK Nasarudin Salama; serta pembangunan jalan jembatan ruas Tolabi–Togorebatua senilai Rp33,048 miliar yang ditangani PPK Muhammad Sale.
“Kedua paket tersebut sama-sama dimenangkan oleh satu perusahaan, yaitu PT Melati Indah Pusaka. Informasi yang kami peroleh, kontraktor yang akan mengerjakan proyek itu adalah Toni Laos,” ungkap Rajak, Minggu (28/9/2025).
Dugaan Konspirasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Rajak menambahkan, sesuai aturan minimal harus ada tiga perusahaan yang ikut dalam persaingan melalui sistem e-Katalog. Namun, pihaknya menemukan hanya dua perusahaan yang didaftarkan, yakni PT Melati Indah Pusaka dan PT Liberti Citra Cakrawala.
“Ini diduga kuat ada konspirasi jahat antara kontraktor dan pihak Dinas PUPR. Nama-nama perusahaan sudah disiapkan sejak awal agar tidak ada ruang bagi perusahaan lain,” tegasnya.









