Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai memperketat arah pembangunan daerah dengan mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah itu ditempuh melalui audiensi Pemkab Pulau Taliabu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan agenda utama memastikan seluruh catatan teknis revisi dapat diselesaikan hingga dokumen tata ruang memiliki kepastian hukum.
Bagi Pemkab Taliabu, persoalan tata ruang bukan sekadar menyelesaikan dokumen administratif. Kejelasan RTRW dan RDTR dinilai menjadi fondasi untuk menentukan ke mana pembangunan diarahkan, kawasan mana yang dapat dikembangkan, sekaligus bagaimana kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Dr. Yosar Kardiat, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal seluruh tahapan revisi hingga tuntas.
“Prinsipnya, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan yang masih ada. Kita ingin memastikan dokumen tata ruang ini benar-benar konsisten, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan Taliabu ke depan,” ujar Yosar.









