Galian C Masuk Radar Penataan Ruang
Salah satu persoalan yang ikut dibahas dalam audiensi tersebut adalah aktivitas galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pemkab Taliabu menilai aktivitas tersebut perlu ditata agar tidak berbenturan dengan kawasan perkotaan dan permukiman.
Pemerintah daerah bahkan berencana melakukan pengelompokan atau klasterisasi lokasi galian berdasarkan tingkat risiko dan kesesuaian tata ruang.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kepentingan perlindungan lingkungan serta keselamatan kawasan permukiman.
“Bagi lokasi galian C yang berada jauh dari kawasan permukiman dan perkotaan, kajian lebih lanjut masih dapat dilakukan dengan tetap mengacu pada aspek lingkungan serta ketentuan perizinan yang berlaku,” ungkap Yosar.
Artinya, Pemkab Taliabu tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas galian C. Namun, lokasi dan kegiatan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tata ruang yang jelas serta memenuhi ketentuan lingkungan dan perizinan.
Pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan, tetapi tidak meninggalkan persoalan tata ruang baru di kemudian hari.
Persoalan ini menjadi penting karena pertumbuhan kawasan perkotaan dan permukiman berpotensi semakin mempersempit ruang bagi aktivitas ekstraktif apabila tidak sejak awal ditata secara jelas.









