KKPR hingga Rencana Aksi Bersama
Selain persoalan galian C, audiensi juga membahas pengendalian pemanfaatan ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang kini telah terintegrasi dalam sistem digital.
Pemkab Taliabu menilai pengendalian pemanfaatan ruang membutuhkan mekanisme kerja yang lebih terukur, sehingga setiap persoalan yang muncul tidak berhenti pada pembahasan antarinstansi.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong penyusunan checklist dan rencana aksi bersama yang memuat daftar permasalahan, pihak yang bertanggung jawab, langkah penyelesaian hingga target waktu penuntasan.
Skema tersebut diharapkan dapat membuat proses revisi RTRW dan RDTR berjalan lebih sistematis serta memudahkan pengawasan terhadap setiap tahapan.
Bagi Pemkab Taliabu, kepastian tata ruang juga berkaitan langsung dengan iklim investasi.
Dokumen yang jelas dan memiliki kekuatan hukum akan memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat maupun investor mengenai kawasan yang dapat dikembangkan dan batasan pemanfaatannya.
“Kita ingin tata ruang menjadi fondasi pembangunan Taliabu. Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan dapat lebih terarah, investasi memiliki kepastian, lingkungan tetap terjaga, dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi,” tegas Yosar.









