Aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut Anos, akan disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat akan diteruskan melalui koordinasi dan komunikasi dengan lembaga serta kementerian terkait.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Karbubu yang telah menerima kunjungannya sekaligus menyampaikan berbagai persoalan secara terbuka.
“Beta datang untuk dengar langsung masyarakat. Apa yang disampaikan di sini bukan sekadar menjadi catatan, tetapi akan menjadi bahan perjuangan dalam tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku,” pungkas Anos.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian reses Anos Yermias di sejumlah pulau dan desa di Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Dari Karbubu-Wetar Barat, suara masyarakat di wilayah yang berada di beranda NKRI kembali disampaikan kepada pemerintah.
Kini, tantangannya adalah memastikan suara itu tidak berhenti sebagai catatan reses, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan masyarakat di pulau terluar.
(Amrosius Anamofa)









