Ia menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah program dari kedua daerah tersebut kemudian diarahkan ke skema pembiayaan PT Bank Maluku-Maluku Utara.
Bagi Oersipuny, mekanisme tersebut tetap perlu mendapat pengawasan agar kebutuhan pembangunan di Aru dan SBT tidak tertinggal dalam proses penganggaran.
“Semestinya legislator yang berasal dari dapil kedua kabupaten tersebut dapat mengupayakan pemenuhan hak-hak indikator tersebut, bukan terkesan menumpuk program pada kabupaten/kota lain sesuai pernyataan Wakil Gubernur, dan mengabaikan kebutuhan pada kedua kabupaten tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti Kabupaten Kepulauan Aru yang menurut pandangannya selama beberapa tahun terakhir belum memperoleh perhatian yang cukup dalam APBD Provinsi Maluku.
Distribusi Pinjaman Daerah Jadi Sorotan
Persoalan pemerataan pembiayaan pembangunan sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPRD Maluku.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun pada akhir September 2026 meminta agar pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pinjaman PT SMI sebesar Rp174 miliar dan PT Bank Maluku-Maluku Utara sebesar Rp95 miliar dapat menjangkau seluruh kabupaten/kota secara proporsional.
Menurut Benhur, pemerataan tidak berarti setiap daerah memperoleh nominal yang sama. Alokasi, kata dia, perlu mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah, termasuk luas wilayah dan jumlah penduduk.









