Dalam surat tersebut, Pemkab SBB pada pokoknya menyatakan tidak pernah menyuruh atau memerintahkan CV Keysa Al-Barokah maupun CV Rafa Berdikari Jaya melakukan pembayaran lahan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Di sisi lain, keterangan yang sebelumnya diperoleh dari pihak Balai Sungai Maluku menyebutkan pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemkab SBB.
Arahan tersebut disebut berkaitan dengan pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Amalatu.
Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu titik penting yang perlu diperjelas dalam pembahasan di Kejati Maluku.
Lebih dari Rp300 Juta Disebut Salah Bayar, Sengketa Tanah Ikut Membayangi
Informasi yang diperoleh menyebutkan total uang negara yang telah digunakan untuk pembayaran kompensasi lahan tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta.
Nilai tersebut kini menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pembahasan bersama Kejati Maluku.
Dalam rapat sebelumnya, menurut informasi yang diperoleh, para pihak juga telah membahas mekanisme penagihan dan pengembalian uang yang disebut sebagai salah bayar kepada pihak penerima.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga pertanggungjawaban atas uang yang telah dikeluarkan dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah.










