Kejati Maluku Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kompensasi Lahan Proyek Way Kaka

oleh -41 Dilihat
Persoalan kompensasi lahan dalam proyek pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahap serius.

Apabila pengembalian sebagaimana hasil pembahasan tidak dilaksanakan, persoalan tersebut berpotensi berkembang ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, sengketa kepemilikan tanah juga turut membayangi pelaksanaan proyek pengendali banjir Way Kaka.

Dokumen kronologi mencatat adanya rangkaian somasi berkaitan dengan klaim hak atas lahan. Pada 15 Juli 2026 tercatat adanya tanggapan terhadap somasi pertama.

Sehari kemudian, 16 Juli 2026, tercatat penerimaan somasi kedua yang suratnya bertanggal 6 Juli 2026.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek di lokasi tidak hanya menghadapi persoalan teknis, tetapi juga bersinggungan dengan klaim hak atas tanah dan pembayaran kompensasi.

Kini, Kejati Maluku mengambil peran dalam mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga  Ditahan Yunani 0-0, Peluang Jerman di UEFA Nations League Kian Berat

Pemanggilan sejumlah pihak pada 5 Oktober 2026 diharapkan dapat mengurai sejumlah persoalan mendasar, mulai dari siapa yang memiliki kewenangan atas lahan, dasar dilakukannya pembayaran, sumber anggaran yang digunakan, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila pembayaran tersebut terbukti merupakan salah bayar.

Hingga seluruh persoalan tersebut memperoleh kejelasan, penggunaan uang negara dalam proyek pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka masih menjadi sorotan dan membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak yang terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.