Kendalikan HIV/AIDS di UPT Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Teken PKS Dengan Dinkes Maluku

oleh -70 views

Porostimur.com, Ambon – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan teken Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tentang pelaksanaan program pengendalian HIV/AIDS dan Kolaborasi TB HIV bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N, Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri siang tadi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Faradilla Attamimi yang berlangsung di ruang legal drafter lt.4 Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin (19/09).

Saiful Sahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengendalian HIV/AIDS didalam Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan program urgent yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari Instansi terkait termasuk didalamnya itu Dinkes Provinsi Maluku, dijelaskan oleh Kadiv Pemasyarakatan bahwasanya Lapas dan Rutan tidak memiliki wewenang penuh sebab memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan terkait penanganan HIV/AID ini.

Baca Juga  Pohon Tumbang Lukai Tiga Warga, Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terpadu

Dilanjutkan oleh Saiful bahwa koordinasi dan sinergi dengan Dinkes ini adalah merupakan salah-satu bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yakni menjamin terpenuhinya hak Kesehatan bagi Tahanan dan WBP.