Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, menendatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di ruang Aula Kejari Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Rabu (17/1/2024).
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengucapkan terimakasih kepada Bupati kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Bupati Kepulauan Sula, atas kepercayaan untuk bermitra dengan kami terkait penanganan perkara masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Immanuel berharap, MoU antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut upaya pendampingan untuk pencegah terjadinya pelanggaran hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Sula.









