Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi celah pengkondisian proyek dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Peringatan ini disampaikan setelah KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan pencegahan korupsi pada 10–12 Juni 2026.
Sektor Pengadaan Dinilai Paling Rawan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mencermati secara khusus sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Menurutnya, tingginya aktivitas pengadaan di Maluku Utara harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak membuka ruang penyimpangan.
“Melihat kondisi tersebut, KPK menegaskan agar kepala daerah lebih cermat sehingga tidak terjadi konflik kepentingan maupun pengkondisian dalam setiap proses pengadaan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Pergub Dinilai Berpotensi Jadi Celah
KPK juga menaruh perhatian pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara.
Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka celah pengkondisian proyek, terutama karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan berasal dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).









