Porostimur.com, Piru – Aktivitas galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru. DPRD SBB menyoroti dugaan belum tuntasnya perizinan, kontribusi terhadap pendapatan daerah yang belum jelas, hingga dugaan pemanfaatan material untuk sejumlah proyek pembangunan.
Wakil Ketua II DPRD SBB Abdul Rauf Latulumahina, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengambilan material mineral bukan logam dan batuan tersebut.
Menurut Rauf, DPRD SBB telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku terkait status perizinan aktivitas galian C yang melibatkan pihak berinisial ES sebagai pengelola atau pelaksana penggalian.
“Untuk aktivitas yang melibatkan Excel sebagai pihak penggali, kami sudah lakukan konfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Maluku, izinnya masih dibuat, belum selesai. Jika memang kedapatan tidak ada izin, kami minta dengan tegas seluruh aktivitas mereka dihentikan segera dan diberikan sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukannya,” tegas Rauf, Senin (10/8/2026).
Politisi PAN yang merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan I SBB itu menegaskan, kegiatan pengambilan material dari sungai untuk kepentingan komersial harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.








