Porostimur.com, Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun mulai menuai sorotan. Di balik alasan mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengantisipasi kemungkinan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), muncul pertanyaan mendasar: seberapa kuat kemampuan fiskal Maluku Utara menanggung kewajiban tersebut?
Praktisi hukum dari Indonesian Anti Corruption Network (IACN) Yohanes Masudede, mengingatkan agar rencana tersebut tidak hanya dilihat dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kemampuan APBD membayar kembali kewajiban yang timbul.
Menurut Yohanes, pemerintah daerah memang memiliki ruang hukum untuk melakukan pinjaman. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti setiap rencana utang otomatis layak disetujui.
Yang harus diuji, kata dia, adalah apakah pinjaman itu benar-benar diperlukan, digunakan untuk program yang jelas, memiliki manfaat pembangunan yang terukur, serta tidak menggerus kemampuan fiskal pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Yang harus diuji bukan hanya apakah pemerintah daerah boleh meminjam, tetapi apakah pinjaman tersebut benar-benar dibutuhkan, layak, terukur manfaatnya, dan tidak mengganggu kemampuan daerah membiayai pelayanan publik pada tahun-tahun berikutnya,” demikian poin pandangan Yohanes.









