Porostimur.com, Piru – Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap staf Desa Waisalla, L.K., yang menyeret dua pemuda Desa Allang Asaude, Y.P. dan D.M., kembali bergulir di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (Piru), Selasa (22/9/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Harun Matayane, S.H., menghadirkan sejumlah bukti pembanding yang digunakan untuk menguji kembali konstruksi peristiwa sebagaimana dibangun dalam proses penyidikan.
Bukti tersebut terutama berkaitan dengan dugaan penggunaan benda tumpul dalam aksi pemukulan terhadap korban.
Harun menyebut, terdapat perbedaan antara keterangan sejumlah saksi dengan fakta yang menurut pihaknya terlihat dalam bukti pembanding yang diajukan ke persidangan.
Karena itu, ia meminta seluruh fakta tersebut dilihat secara utuh dan diuji melalui proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Harun, sebelumnya terdapat keterangan saksi yang menyebut seolah-olah para terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul.
Namun, berdasarkan bukti pembanding yang diajukan pihaknya, keterangan tersebut dinilai masih perlu diuji secara objektif.
“Yang kami hadirkan adalah bukti pembanding terhadap konstruksi peristiwa. Dari bukti tersebut terlihat bahwa saat Y.P. melakukan pemukulan, tidak terlihat benda apa pun di dalam maupun di luar kepalan tangannya,” ujar Harun.









