Mengendus Pasal Makar

oleh -20 Dilihat

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Di bawah cuaca mendung, Presiden Prabowo Subianto datang ke Cimahi (30/10/2026), meresmikan kampus baru SMA Taruna Nusantara. Para siswa mendengar pidato tentang pendidikan, disiplin, patriotisme, dan masa depan kader bangsa.

Namun, di tengah pidato itu, Presiden mengeluarkan peringatan yang terasa seperti bunyi sirene keamanan nasional. Ia mengingatkan kembali pelajaran pahit sejarah perpecahan bangsa akibat politik divide et impera.

Musuh datang membawa senjata, sementara sebagian penguasa lokal justru membuka pintu bagi penjajah. Politik pecah belah membuat saudara lebih suka bekerja sama dengan orang asing daripada bergandengan tangan dengan saudaranya sendiri.

Kalimat-kalimat itu terdengar seperti pelajaran sejarah. Namun, beberapa hari kemudian, Indonesia dihadapkan pada perkara yang membuat peringatan tersebut terasa jauh lebih aktual: dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Baca Juga  Pakai Mesin Unik V3, Honda V3R 900 E-Compressor Siap Masuk Jalur Produksi

Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Penyidik menduga mereka memerintahkan penyadapan di luar prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran penyadapan mencakup telepon Presiden, sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat. Muncul pertanyaan: Apakah negara sedang menghadapi ancaman yang selama ini diperingatkan Presiden?

No More Posts Available.

No more pages to load.