Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis
Pada 6 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan sebuah surat keterangan tentang pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang saya lihat bernomor 7141/D2.1/KR/2019. Dokumen lain yang menjadi objek sengketa dalam perkara sekarang tercatat bernomor 9149/D.D1/KS/2019, juga bertanggal 6 Agustus 2019. Dua nomor surat ini justru perlu dijelaskan, bukan dicampuradukkan.
Pada dokumen bernomor 7141 yang saya pegang, Dr. Sutanto, S.H., M.A., menandatangani surat atas nama Direktur Jenderal. Saat itu Direktur Jenderal Dikdasmen adalah Hamid Muhammad, Ph.D., sedangkan Sutanto menjabat Sekretaris Ditjen Dikdasmen.
Surat yang mencantumkan Ir. Joko Widodo sebagai orang tua tersebut menerangkan bahwa Gibran “telah menyelesaikan pendidikan ‘Grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006” dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Tujuh tahun kemudian, frasa “Grade 12” itu mencuat ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.








