Porostimur.com, Ambon – Pembangunan di bantaran Sungai Waitomu, Kota Ambon, menuai kritik dari kalangan akademisi Universitas Pattimura (Unpatti). Kodam XV/Pattimura didesak menghentikan sementara pekerjaan di kawasan tersebut hingga persoalan koordinasi lintas instansi, kesesuaian tata ruang, dan persyaratan lingkungan mendapat kejelasan.
Desakan itu disampaikan Dr. Pahrul Idham Kaliky, S.Pd., M.Si., Senin (19/10/2026). Ketua Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Kepulauan Unpatti itu menilai, pembangunan di kawasan sungai harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang, kewenangan instansi terkait, serta kepentingan masyarakat luas.
Pahrul menegaskan, bantaran sungai merupakan ruang publik yang pemanfaatannya tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan tata kelola yang berlaku.
“Bantaran sungai itu bukan lahan privat. Saya ulangi, bantaran sungai itu bukan lahan privat milik Pangdam XV/Pattimura, tetapi itu ruang publik,” tegasnya dalam keterangan pers.
Menurutnya, setiap pembangunan di kawasan sungai harus didahului dengan kejelasan dasar pelaksanaan, termasuk koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air.
Koordinasi dengan BWS Maluku Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang disoroti Pahrul adalah dugaan belum jelasnya koordinasi antara Kodam XV/Pattimura dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku terkait pekerjaan di bantaran Sungai Waitomu.









