Porostimur.com, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menyeret petinggi kepolisian. Mantan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), resmi ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam penghapusan berkas hasil penyadapan.
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum menjalani penahanan. Penyidik Bareskrim Polri menyebut kondisi kesehatan yang bersangkutan menjadi alasan penundaan penahanan setelah diketahui mengalami sakit akibat stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan penetapan Slamet sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
“Penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Diduga Beri Izin Penyadapan dan Hapus Berkas
Suhermanto menjelaskan, Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri selama periode 2010 hingga 2019. Dalam perkara ini, Slamet disebut memiliki peran sebagai dewan pembina di lingkungan Bareskrim Polri.









