Sementara pergantian jabatan Camat Ternate Barat, Fahmi Basa Amin berdasarkan SK nomor : 821.2/KEP/1469/2021, yang memutuskan membebaskan Fahmi Basa Amin dalam jabatan lama selaku Camat Ternate Barat untuk jabatan baru sebagai Pengelola Bimbingan Masyarakat pada kantor Kecamatan Ternate Barat.
“Selain itu, dasar pembebasan Camat Ternate Barat juga bersandar pada surat KASN nomor R-1173/KASN/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN,”pungkasnya.
Pembebasan jabatan Camat Ternate Barat, Fahmi Basa Amin juga berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 307/Pid.Sus/2020/PN Ternate tanggal 19 Mei 2021, dan PP nomor 53 tahun 2010 pasal 13 ayat 13 tentang disiplin PNS.
Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman memastikan, akan terus melakukan evaluasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “Semua keputusan walikota berdasarkan evaluasi kinerja,” pungkasnya.
(red/hp)









