“Banyak kasus di Provinsi Malut yang menjadi catatan bangsa, mulai dari ketidakwajaran aturan hingga penggunaan anggaran. Jangan sampai Malut menjadi contoh buruk bagi provinsi lain,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Malut dan BPK, telah ditemukan sumber transaksi pengeluaran dana UP/GU yang tidak ada pertanggung jawaban senilai Rp 499.362.410. Biaya penginapan pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil kepala daerah tahun anggaran 2022 juga tidak memiliki bukti pertanggung jawaban.
“Hal ini merugikan daerah senilai Rp 285.842.000,” jelasnya.
Lanjut Muhidin, untuk pengelolaan dana non-budgeter yang bersumber dari pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja Mami yang diterima pegawai dan pihak ketiga senilai Rp 760.225.186. Biaya pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil kepala daerah tahun anggaran 2022, yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
“Berdasarkan temuan BPK dan Inspektorat, Kejati sudah seharusnya menetapkan Plt Gubernur tersangka, sehingga publik Malut mengetahui siapa aktor dibalik kasus TPK Mami dan perjalan dinas Wagub tahun 2022. (red/brindo)