Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Provinsi Malut Tahun 2022 yang diduga melibatkan wakil Gubenur M. Al Yasin Ali yang kini menjabat selaku Pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara.
Desakan tersebut, disampaikan Koordinator Gamalama Corruption Whatc (GCW) Maluku Utara Muhidin. Menurut dia, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan perjalanan dinas Wagub yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, M Al Yasin Ali harus menjadi perhatian khusus Kejati Maluku.
Sejauh diketahui, dalam kasus ini, Kejati Malut melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sudah melakukan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan, karena ditemukan adanya unsur dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas wagub.
Muhidin bilang, Provinsi Malut yang kaya akan sumber daya alam harus mendapat perhatian khusus pemerintah pusat dalam penegakan hukum.
“Wagub yang juga Plt Gubernur juga terseret dugaan TPK anggaran Mami dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKD),” ujarnya mengutip brindonews.com, Senin (29/4/2024).
Menurut Muhidin, proses hukum di Malut tidak bisa berjalan jika para pimpinan daerah tidak tertib aturan. Maka harus diproses dengan tegas, baik oleh KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, bahkan Kemendagri.