Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi Peduli Korupsi Maluku, pekerjaan tersebut semula memiliki anggaran sekitar Rp85,215 juta.
Namun, nilai anggaran tersebut kemudian disebut berubah menjadi sekitar Rp159,347 juta.
Perubahan nilai anggaran itu dinilai perlu dijelaskan, terutama terkait dasar perubahan, mekanisme penganggaran, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan desa dan APBDes.
Selain nilai anggaran, kondisi fisik pekerjaan juga dipertanyakan.
Informasi yang diterima menyebutkan papan informasi pekerjaan masih mencantumkan nilai anggaran awal. Sementara kondisi pekerjaan di lapangan disebut belum sepenuhnya rampung.
Sekitar 100 meter drainase disebut belum diplester, sementara sekitar 125 meter lainnya dikabarkan belum dikerjakan.
Ahmad mengatakan kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan.
“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya dan periksa pekerjaannya. Kalau memang sesuai, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan dan realisasi fisik, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kejari SBB Diminta Telusuri DD dan ADD Kaibobo
Aliansi Peduli Korupsi Maluku meminta Kejari SBB melakukan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan DD dan ADD Desa Kaibobo.









