Porostimur.com, Piru – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kaibobo, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali dipersoalkan.
Aliansi Peduli Korupsi Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut, termasuk memeriksa Kepala Desa Kaibobo apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Desakan itu disampaikan Ahmad Ridwan Hehehanussa kepada Porostimur.com, Selasa (28/9/2026).
Ahmad meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa penggunaan anggaran, tetapi juga menelusuri proses pengawasan yang dilakukan terhadap Pemerintah Desa Kaibobo, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Kalau memang ada dugaan main mata dalam proses pemeriksaan atau pengawasan, ini harus dibuktikan. Jangan sampai pengawasan hanya formalitas, sementara persoalan penggunaan Dana Desa tidak pernah dibuka secara transparan kepada masyarakat,” tegas Ahmad.
Menurutnya, Inspektorat memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap hasil pemeriksaan, temuan, maupun rekomendasi terhadap pemerintah desa harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.









