Porostimur.com, Kairatu – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi menerima dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten SBB.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Sidang sementara DPRD SBB, SKB Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD SBB Andreas Hengky Kolly dan didampingi Wakil Ketua DPRD H. Abdul Rauf Latulumamina.
Dalam rapat tersebut, Bupati SBB Asri Arman menyampaikan pidato pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026. Dokumen kemudian diserahkan secara resmi kepada DPRD untuk menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya.
Badan Anggaran dan TAPD Segera Bahas
Ketua DPRD SBB Andreas Hengky Kolly mengatakan, setelah dokumen diterima, pembahasan akan dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Segera dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Andreas.
Pembahasan akan mencermati substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS, termasuk arah kebijakan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2026.









