Porostimur.com, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan nihilnya Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku sebagai kegagalan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Anos, setelah mencermati Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, terdapat fakta bahwa kondisi tersebut juga dialami oleh sejumlah pemerintah provinsi lainnya.
“Dalam dokumen itu, bukan hanya Pemerintah Provinsi Maluku yang tercatat nihil Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengalami kondisi yang sama,” kata Anos dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Ia menilai informasi tersebut penting dipahami masyarakat agar pembahasan mengenai kebijakan fiskal pemerintah pusat tetap berpijak pada data, bukan asumsi.
Bedakan Tambahan DAU dengan Penyaluran Kurang Bayar

Anos menegaskan masih banyak pihak yang mencampuradukkan antara Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 dengan penyaluran kurang bayar hingga Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, kedua komponen tersebut merupakan pos yang berbeda.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memang menerima sekitar Rp17,415 miliar, namun dana tersebut berasal dari komponen penyaluran kurang bayar, bukan Tambahan DAU 2026.









