Porostimur.com, Labuha – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp150 miliar perlu diluruskan.
Perkara yang berkaitan dengan pinjaman daerah pada 2017 tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, bukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Hal itu diperkuat dengan dokumen penetapan tersangka yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pinjaman Pemkab Halsel kepada PT SMI.
Ketiganya yakni Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan, serta dua konsultan, Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.
Penetapan Ahmad Hadi sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Nomor S.Tap/02/VI/2025.
Sementara Munawar M. Nur ditetapkan melalui surat Nomor S.Tap/03/VI/2025, sedangkan Musalaf Arihi melalui surat Nomor S.Tap/04/VI/2025.
Ketiga surat tersebut diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 30 Juni 2025.









