“Pertanyaan yang lebih tepat adalah apa formula dan kriteria yang digunakan pemerintah pusat sehingga Pemprov Maluku, Pemprov NTT, dan Pemprov Maluku Utara sama-sama tidak memperoleh Tambahan DAU, sementara banyak pemerintah kabupaten/kota justru mendapat tambahan,” katanya.
Anos menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah harus tetap dijalankan.
Namun, menurutnya, kritik yang disampaikan kepada pemerintah juga harus didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kritik harus tetap dilakukan. Pengawasan harus tetap berjalan. Tetapi kesimpulan juga harus berdasarkan data,” tegasnya.
Ia berharap adanya transparansi dari pemerintah daerah mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan pemerintah pusat tersebut sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai penyebab nihilnya Tambahan DAU bagi Pemerintah Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2026.
(Keket)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









