Bawaslu Maluku Gelar Raker Teknis Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2024 di Saumlaki

oleh

Porostimur.com, Saumlaki – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawslu) Provinsi Maluku, melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Maluku, di ruang rapat Hotel dan Villa Bukit Indah, Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (16/8/2024) pekan lalu.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Maluku Subair yang didampingi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Astuti Usman dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Nurbandi Latarissa serta Kordiv dan Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Provinsi Maluku. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Astuti Usman, meminta agar proses penanganan pelanggaran pada pilkada serentak nanti, lebih dipersiapkan lagi sehingga dapat mengawal penanganan pelanggaran dengan baik dan benar

“Dengan adanya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan saat ini, untuk menguatkan kekompakan kita, sehingga saya berharap semua yang hadir disaat ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan benar,” tutur Astuti. 

“Terkait dengan penanganan pelanggaran disetiap Tahapan, bapak/Ibu harap dilaporkan,  sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Astuti juga mengatakan, laporan hasil pengawasan (LHP) dapat disimpan dan diarsipkan, guna sebagai kebutuhan nanti dalam proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. 

“Proses penanganan pelanggaran diberikan tiga hari dan ditambahkan dua hari jika syarat formil dan materil belum terpenuhi, dan proses ini mengikuti hari kalender, sehingga bapak/ibu harus tetap siap dalam penanganan pelanggaran nantinya. Kita harus mencintai lembaga kita, karena hancur dan tidaknya ada di tangan kita,  jagalah integritas bapak/ibu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku Subair meminta jajarannya agar serius dalam menangani pelanggaran yang akan terjadi nantinya pada pilkada serentak Tahun 2024.

“Kita harus meningkatkan Kolektif Kolegial dalam kerja-kerja kita di lembaga ini, sehingga solid itu tetap terjaga dalam menangani suatu proses pelanggaran nantinya” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *