Porostimur.com, Ambon – Guna meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran serta pengawasan pada Pilkada serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melakukan kerjasama dengan sejumlah media massa di daerah ini.
Penanda tanganan naskah perjanjian kerjasama (PKS) dengan sejumlah media massa itu dilakukan di Kantor Bawaslu Maluku, Kawasan Karang Panjang, Akota Ambon, Selasa (20/8/2024).
Komisioner Bawaslu Maluku DR. Stevin Melay M.SI yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, mengatakan, Bawaslu Maluku menganggap penting untuk melakukan kerjasama dengan media massa dalam rangka peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, serta pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas saat berlangsungnya pilkada serentak.
“Peran media masa sangat besar dalam mensukseskan pilkada serentak. Karena itu beberapa waktu lalu kami membuka kesempatan untuk penawaran kerjasama dan ada sejumlah media yang dianggap layak dan memenuhi syarat kerjasama,” katanya.
Stevin Melay berharap agar kerja sama dengan media masaa ini bisa dimanfaatkan dengan baik demi terselenggaranya Pilkada serentak yang jujur dan adil di Maluku.
“Kita saat ini sedang pada tahapan penetapan daftar pemilih. KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) kemarin. Setelah itu pendaftaran bakal calon. Kami berharap teman-teman media bisa membantu terutama dalam menyampaikan imbauan-imbauan untuk menciptakan kondisi Kamtibmas yang baik serta aktif ikut dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan pengawasan,” pungkasnya. (red)