Benhur Watubun: Pelantikan Anggota DPRD Maluku Terpilih 17 September

oleh -2 Dilihat

“Oleh karena itu, terkait PAW dalam undang -undang itu dijelaskan apabila seseorang sudah dilantik lalu kemudian orang lain yang menggantikan maka itu di sebut dengan pergantian antar waktu (PAW), jadi saya kira semuanya berjalan sesuai mekanisme yang ada,” tutup Watubun. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Kokam PDPM Desak Inspektorat Periksa Eks Camat Loloda Tengah Terkait Pengadaan ATK

No More Posts Available.

No more pages to load.