“Tegaknya aturan tidak bisa ditentukan penyelenggara aturan itu sendiri, tetapi perlu pengawasan lembaga itu, lembaga kepolisian tidak ada, apalagi para jenderal itu sulit diawasi,” ujarnya.
Laode memaparkan lembaga pengawasan publik sebenarnya ada tiga yakni DPR untuk politik, lalu masyarakat sebagai kontrol sosial, termasuk lembaga kajian, NGO, dan individu berhak melakukan kontrol pada siapa pun, termasuk penyelenggara pelayanan publik kepolisian, kemudian Ombudsman, Komnas HAM dan lainnya.
“Internal ada Kompolnas, di internalnya ada Irwasum. Sebenarnya di internalnya ada kewajiban tanggung jawab untuk saling mengontrol atasannya, Kapolri, Wakapolri mengontrol bawahannya, sebaliknya, bawahannya mengingatkan atasannya tetapi ini tidak terjadi. Akibatnya, Polri bebas sekali, sehingga kalau mereka melakukan pelanggaran tidak ada yang mengawasi,” kata dia.
“Jadi siapa yang lakukan pengawasan? Tidak ada lagi karena kuatnya kewenangan, luasnya pekerjaan, jadi pengawas diri sendiri, semua usulan tadi tidak mempan,” sambung Laode.
(red/idn-times)




