Porostimur.com, Ternate – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap dua temuan penting dalam hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023. Temuan tersebut menyoroti lemahnya tata kelola keuangan serta pengelolaan aset di lingkungan Pemprov Malut.
Utang Pengadaan Aset di Sekretariat DPRD
Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya utang pengadaan aset tetap di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara senilai Rp1,23 miliar yang belum diselesaikan hingga akhir tahun 2023. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas periodisasi dalam akuntansi pemerintahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya utang pengadaan aset tetap yang belum diselesaikan. Hal ini tidak sesuai dengan asas periodisasi akuntansi,” tulis BPK Maluku Utara dalam laporannya yang diterima media ini, Minggu (7/12/2025).
BPK menilai kejadian ini menunjukkan belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan pengadaan aset di lingkup Sekretariat DPRD, sehingga perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu keseimbangan keuangan daerah.
Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas
Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas dan konsumsi rapat di sejumlah SKPD, termasuk di Sekretariat DPRD.
Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp437,25 juta, akibat perbedaan penggunaan tarif Standar Biaya Umum (SBU) serta lemahnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.









