Helm Tactical Menghantam Kepala Korban
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 19 Februari 2026.
Saat itu, Messi bersama sejumlah anggota Brimob Kompi C Tual sedang melakukan patroli di ruas jalan dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Di tengah patroli tersebut, terdakwa melihat dua korban, Aryanto Tawakal dan Nasri Tawakal, melintas menggunakan sepeda motor.
Terdakwa kemudian mengambil posisi di median jalan. Saat kedua korban melintas, terdakwa bergerak ke badan jalan dan mengayunkan helm tactical ke arah Aryanto. Helm tersebut mengenai bagian kepala korban.
Benturan itu membuat Aryanto kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak bermaksud memukul korban. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan laju kendaraan. Namun, alasan tersebut tidak mengubah penilaian majelis hakim.
Menurut hakim, penggunaan helm tactical untuk menghentikan kendaraan merupakan tindakan yang keliru dan memiliki risiko terhadap keselamatan orang lain.
Helm tactical pada dasarnya merupakan perlengkapan pelindung kepala, bukan alat untuk menghentikan kendaraan yang sedang melaju. Akibat benturan tersebut, Aryanto mengalami cedera serius.









